Ruang Belajar

Balai Pemerintahan Desa di Lampung, memiliki gedung belajar dua lantai yang digunakan sebagai ruang belajar masing-masing seluas ±300 m2 dengan fasilitas yang memadai guna melaksanakan kegiatan pelatihan. Fasilitas yang tersedia dalam ruang belajar tersebut antara lain:

  • LCD Projector
  • Panggung
  • Podium
  • Meja dan Kursi
  • Sound System
  • AC

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 593-9754 Tahun 2017 tentang Sewa atas Sebagian Tanah dan Bangunan pada Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung, fasilitas ruang belajar Balai Pemerintahan Desa di Lampung dapat di sewa dengan tarif perhari sebesar Rp. 615.000,- (enam ratus lima belas ribu rupiah) untuk buang belajar Lantai I dan Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk ruang belajar lantai II.