Pedoman PNBP

Pengelolaan PNBP fungsional penyelenggaraan pelatihan mengacu pada PP nomor 10 tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
Tarif atas pelaksanaan Pelatihan Aparat Pemerintahan Desa/Pengurus Badan Permusyawaratan Desa/Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Pengurus Lembaga Adat Desa adalah sebagai berikut:

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)SATUANTARIF
METODE KLASIKALPelatihan 3 HariPer PesertaRp. 2.538.000
Pelatihan 4 HariPer PesertaRp. 2.618.000
Pelatihan 5 HariPer PesertaRp. 3.078.000
METODE DARINGPelatihan 3 HariPer PesertaRp. 980.000
Pelatihan 4 HariPer PesertaRp. 1.250.000
Pelatihan 5 HariPer PesertaRp. 1.500.000

Keterangan:

  1. Tarif diatas belum termasuk:
    • Sewa kamar asrama (dengan tarif Rp. 122.500 per malam)
    • Biaya konsumsi selama pelatihan (diinfokan saat pendaftaran)
  2. Panitia penyelenggara hanya memfasilitasi dan merekomendasikan jasa katering/konsumsi (3 kali makan dan 2 kali snack) per hari.
  3. Peserta menyetorkan langsung biaya konsumsi kepada pihak jasa katering/konsumsi.
  4. Kegiatan pelatihan yang diselenggarakan di Luar Kantor/ hotel belum termasuk biaya akomodasi/ penginapan (1 kamar untuk 2 orang) dan penggunaan ruang pertemuan/ pembelaiaran serta biaya konsumsi (3 kali makan dan 2 kali snack) per hari.
  5. Adapun biaya-biaya fullboard hotel tersebut disetorkan langsung kepada pihak manajemen hotel pada saat penyelenggaraan pelatihan.
  6. Tarif atau biaya pelatihan (pada tabel diatas) dapat disetorkan kepada Kas Negara melalui nomor nomor rekening Balai Pemerintahan Desa di Lampung 114-00-2836281-5 (Bank Mandiri).
  7. Biaya pelatihan diterima paling lambat H-7 pelaksanaan pelatihan.
  8. Adapun biaya yang telah disetorkan tersebut apabila terjadi suatu dan lain hal (Contoh: Peserta mengundurkan diri) tidak dapat ditarik kembali serta hanya Peserta yang telah menyetorkan biaya dimaksud yang dapat mengikuti kegiatan pelatihan.
  9. Kegiatan pelatihan dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi minimal 30 orang (1 kelas)