Natar, Lampung Selatan. Balai Pemerintahan Desa di Lampung melaksanakan Pelatihan Kepemimpinan dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa Bagi Perangkat Desa Angkatan 3 dan 4 T.A. 2022, Rabu (13/7/2022)
Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia di Desa khususnya perangkat desa, Balai Pemerintahan Desa di Lampung menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa Bagi Perangkat Desa Terpilih diawal Masa Jabatan Angkatan 3 dan 4 T.A. 2022.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung Irsan S.H., M.Si tersebut dilaksanakan selama 3 hari kalender terhitung mulai tanggal 13-15 Juli 2022. Peserta dari pelatihan ini merupakan unsur dari sekertaris desa, kaur dan kasi desa yang tersebar pada 10 (sepuluh) Provinsi se Sumatera, yang merupakan wilayah kerja Balai Pemerintahan Desa di Lampung.
Dalam sambutannya, Irsan menyampaikan Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang kita sebut Undang-Undang Desa telah merubah paradigma pembangunan desa. Desa saat ini sebagai subjek utama pembangunan, jika paradigma lama menempatkan desa sebagai objek pembangunan, maka paradigma baru menempatkan desa sebagai subjek pembangunan partisipatif.
Pertama, pemberian kewenangan berdasarkan azas Rekognisi dan Subsidiaritas. Dimana terdapat pengakuan terhadap keberadaan (eksistensi) desa, dan penggunaan kewenangan skala lokal.
Kedua, kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat. Desa tidak hanya sebagai komunitas yang mengatur dirinya sendiri (Self Governing Community) dan Pemerintahan Lokal (Local Self Goverment).
Kepala Balai mengapresiasi kehadiran para peserta yang kemudian diharapkan kepada para Peseta untuk serius dan bersemangat dalam menyimak pelajaran yang disampaikan para Narasumber dan fasilitator dari Balai Pemerintahan Desa di Lampung, sehingga tujuan akhir diselenggarannya pelatihan ini yaitu membentuk sosok perangkat desa yang profesional dapat terwujud.