Tugas & Fungsi

TUGAS

Melaksanakan pelatihan dibidang Pemerintahan Desa, meliputi:

  1. Kepala Desa
  2. Perangkat Desa
  3. Badan Permusyawaratan Desa
  4. Lembaga Kemasyarakatan Desa
  5. Lembaga Adat Desa

FUNGSI

  1. Pelaksanaan pelatihan dibidang Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan pelatihan dibidang Kelembagaan dan Kerjasama Desa, serta Keuangan dan Aset Desa; dan
  3. Pelaksanaan urusan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan, Administrasi Umum, Perpustakaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga.