TUGAS
Melaksanakan pelatihan dibidang Pemerintahan Desa, meliputi:
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
- Badan Permusyawaratan Desa
- Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Lembaga Adat Desa
FUNGSI
- Pelaksanaan pelatihan dibidang Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa;
- Pelaksanaan pelatihan dibidang Kelembagaan dan Kerjasama Desa, serta Keuangan dan Aset Desa; dan
- Pelaksanaan urusan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan, Administrasi Umum, Perpustakaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga.