Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 106 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaskana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pemerintahan desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang memiliki tugas melaksanakan pelatihan dibidang Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat Desa.
Balai Pemerintahan Desa di Lampung merupakan salah satu dari 3 (tiga) Unit Pelayanan Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang ada di Indonesia, dan memiliki wilayah kerja 10 (sepuluh) provinsi di Pulau Sumatera, meliputi:
- Provinsi Lampung;
- Provinsi Sumatera Selatan;
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Provinsi Jambi;
- Provinsi Bengkulu;
- Provinsi Sumatera Barat;
- Provinsi Riau;
- Provinsi Kepulauan Riau;
- Provinsi Sumatera Utara; dan
- Provinsi Aceh.