Balai Pemerintahan Desa di Lampung Gelar Pelatihan Sensitivitas Disabilitas bagi Pegawai

Bandar Lampung – Balai Pemerintahan Desa di Lampung menyelenggarakan Pelatihan Sensitivitas Disabilitas bagi pegawai pada Senin, 22 September 2025 bertempat di aula lantai dua Balai Pemerintahan Desa di Lampung. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif, khususnya bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung, Irsan, S.H., M.Si., Ph.D. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan selamat datang kepada para peserta, memperkenalkan peran dan fungsi organisasi Balai Pemdes, sekaligus mengajak seluruh pegawai untuk bersama-sama berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih adil dan berpihak pada kelompok rentan.

Materi Pelatihan

Sesi pertama diisi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos. Ia memaparkan peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang memastikan masyarakat mendapatkan layanan berkualitas. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya standar pelayanan sebagai pedoman penyelenggaraan, mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mencakup 14 komponen standar pelayanan.

Nur Rakhman juga mengingatkan potensi terjadinya maladministrasi yang merugikan masyarakat. Terdapat 12 bentuk maladministrasi yang perlu diwaspadai, mulai dari penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga diskriminasi. “Dalam pelayanan publik harus ada maklumat yang memuat komitmen, perbaikan, dan kesiapan menerima sanksi bila lalai,” tegasnya.

Sesi berikutnya menghadirkan Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Siti Chodijah, yang memberikan pemahaman langsung tentang cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ia bersama tim memperagakan bagaimana tata cara komunikasi dengan tunanetra, penyandang disabilitas fisik, hingga tuna rungu.

Siti Chodijah juga menekankan pentingnya empati, kesabaran, dan penyediaan ruang tenang dalam melayani penyandang disabilitas, termasuk mereka yang memiliki down syndrome maupun disabilitas mental. “Kuncinya adalah memperlakukan mereka dengan sopan, ramah, dan setara. Jangan takut, tapi pahami karakteristik masing-masing,” ujarnya.

Diskusi dan Tanggapan Peserta

Pelatihan ini juga diwarnai diskusi aktif dari para pegawai. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan, antara lain mengenai batasan kompetensi pelayanan, mekanisme pengaduan ke Ombudsman, hingga langkah-langkah melindungi pelapor pengaduan publik. Ada pula yang menanyakan cara menilai kepuasan masyarakat di luar survei, serta penanganan terhadap masyarakat dengan gangguan mental seperti bipolar.

Menjawab pertanyaan tersebut, Nur Rakhman menegaskan bahwa laporan masyarakat harus jelas identitasnya, namun kerahasiaan tetap dijaga bila diminta. Ia juga menekankan bahwa survei masih merupakan indikator utama untuk mengukur kepuasan publik. Sementara itu, Siti Chodijah menambahkan bahwa penderita stroke dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas selama masih mengalami keterbatasan fisik dan memerlukan alat bantu.

Penutup

Melalui pelatihan ini, pegawai Balai Pemerintahan Desa di Lampung mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang pentingnya pelayanan publik yang inklusif dan bebas dari maladministrasi. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi kelompok disabilitas dan rentan.