Dirjen Bina Pemerintahan Desa Dukung Lampung Optimalkan Kesehatan dan Keselamatan Rakyat

|Kegiatan|,

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mensuport Pemerintah Provinsi Lampung untuk kolaborasi dalam percepatan penanganan dan pengendalian wabah Covid-19 yang telah banyak merenggut nyawa manusia.

Penyebaran virus ini begitu cepat dan mematikan berdampak kepada kehidupan sosial dan melemahkan ekonomi masyarakat serta berdampak juga terhadap pelaksanaan pelayanan publik oleh pemerintah.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengatakan Presiden Joko Widodo berpesan agar pemerintah daerah dapat secara bijak menerapkan strategi intervensi berbasis lokal dan strategi pembatasan berskala lokal. Penerapan strategi tersebut akan membuat penanganan menjadi lebih detail dan lebih fokus. Jadi, setiap keputusan dalam merespons penambahan kasus di provinsi, kabupaten, maupun kota, selalu berdasarkan data sebaran kasus.

“Kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah diatas segala-galanya. Untuk itu dalam rangka menekan laju penularan dan memperkuat upaya percepatan penangan Covid-19, khususnya di Propinsi Lampung,” katanya, Jumat, 18 September 2020.

Pihaknya menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Provinsi Lampung. Pertama, memperkuat komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) protokol kesehatan pada era adaptasi kebiasaan baru (AKB), dengan memperhatikan budaya dan kearifan local untuk mengubah perilaku masyarakat agar dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat dari penularan Covid-19.

Kedua, memperkuat upaya pengawasan dan penjagaan wilayah perbatasan mengingat Lampung adalah pintu gerbang Pulau Sumatera sehingga mobilitas keluar – masuk orang ke Lampung sangat tinggi. Ketiga, memperkuat kampanye program 3M lawan Covid-19, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun setiap saat, dengan melibatkan seluruh stakeholder, tokoh agama, tokoh masyarakat, akdemisi, praktisi, dunia usaha, media massa, dan semua unsur masyarakat lainnya.

Keempat, realokasi anggaran untuk mendukung berbagai upaya penanganan Covid-19. Terutama untuk mendukung upaya 3 T lawan Covid-19 yaitu tracing, testing, dan treatment untuk penemuan kasus, memutus mata rantai penularan, dan memperkuat upaya pengobatan pasien Covid-19. Kelima, memperkuat upaya pengawasan dan penanganan terhadap pasien dengan isolasi mandiri untuk mencegah timbulnya klaster baru. Keenam, pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung di 8 kabupaten/kota di Lampung agar mendapat perhatian khusus agar tidak menimbulkan klaster baru. Kampanye pada masa Pilkada harus dilaksanakan dengan protocol Kesehatan yang ketat.

Ketujuh, melibatkan semua unsur pentahelix dalam Satgas Penanganan Covid-19, baik di tingkat Propinsi maupun kabupaten/kota. Kelapan, memperkuat upaya pemberdayaan masyarakat melalui desa tangguh bencana lawan Covid-19, dengan pendampingan oleh ahli kesehatan masyarakat (1 desa 1 ahli kesehatan masyarakat) sehingga individu, keluarga, dan masyarakat tahu, mau dan mampu mencegah dan menanganai Covid-19.

Kesembilan, memperkuat jaringan pengaman sosila (JPS) untuk tetap memastikan kesejahteraan hidup masyarakat di masa pandemic. Kesepuluh, mendorong inovasi dan transformasi kehidupan masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari, baik untuk bekerja, belanja, maupun proses belajar-mengajar serta aktivitas masyarakat lainnya.

Sumber: lampost