Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN adalah lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, IPDN merupakan Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bergerak di bidang kepamongprajaan dan bertujuan menghasilkan kader pemerintahan yang berkompetensi, berkarakter, dan berkepribadian baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Berdasarkan Keppres No. 87 Tahun 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk menggabungkan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi IPDN.
IPDN setiap tahunnya melaksanakan kegiatan PL atau Praktik Lapangan yang dilaksanakan oleh seluruh praja IPDN, Kegiatan PL tahun ini dilaksanakan di daerah masing-masing atau tempat lokasi cuti masing-masing. PL pada tahun ini bersifat magang dengan :
- Muda Praja melaksanakan PL di Desa,Kelurahan,Kecamatan
- Madya Praja melaksanakan PL di Oraganisasi Perangkat Daerah Kota/Kabupaten
- Nindya Praja melaksanakan PL di Organisasi Perangkat Daerah Provinsi atau Lembaga Kementerian / Non Lembaga Kementerian
Saat ini terdapat 4 Nindya Praja IPDN angkatan XXX yang melaksanakan magang di Balai Pemerintahan Desa di Lampung. PL ini dilaksankan pada tanggal 11/5/2022 – 3/6/2022, PL III mempunyai maksud yaitu untuk menganalisis dan mengembangkan kemampuan Nindya Praja dalam penyelenggaraan praktik pemerintahan lingkup Organisasi Perangkat Daerah Provinsi maupun Kementerian atau lembaga non Kementerian. dan mempunyai tujuan yaitu:
- Menganalisis permasalahan praktik penyelenggaraan pemerintah dan mengembangkan solusi permasalahannya;
- Meningkatkan kemampuan komunikasi, koordinasi, dan kerjasama Praja bersama dengan perangkat daerah dan masyarakat lokasi praktik;
- Memberikan kontribusi pemikiran dan solusi akademik dalam pengembangan ilmu pengetahuan dalam bentuk karya ilmiah.
Dalam PL III ini di harapkan agar Praja IPDN dapat mendapatkan ilmu yang bermanfaat yang dapat di implementasikan di dunia kerja nantinya.