Persiapan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2019

Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya menuntuk aparatur desa untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitasnya, terutama dengan terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Guna menunjang hal tersebut maka Balai Pemerintahan Desa di Lampung akan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2019.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan dengan sasaran 2.000 orang yang terdiri dari unsur Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Adapun desa-desa yang menjadi sasaran tersebar di 6 Kabupaten yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2019 di Gedung Bagas Raya Bandar Lampung ini diawali dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa masing-masing Kabupaten terkait kesiapan sebagai sasaran kegiatan;
  2. Melakukan pendataan dan identifikasi calon peserta ke masing-masing Kecamatan pada setiap kabupaten.