Siaran Pers: Pekon/Tiyuh Pekhang Melawan Corona di Sai Bumi Ruwa Jurai

|Kegiatan|, ,

Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara.

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan berbagai kebijakan bagi daerah dan desa sebagai pedoman sebagai dasar hukum maupun upaya berkolaborasi dalam rangka mengatasi permasalahan terkait bahaya Covid-19, bahkan secara langsung melakukan upaya ke masyarakat untuk memaksimalkan upaya tersebut.

Dr. Nata Irawan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, sejak Juli 2020 telah menerbitkan Buku Saku Desa Tangguh Bencana Lawan COVID-19 bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB dan Universitas Indonesia.

Dengan buku saku, diharapkan Desa atau Pekon/Tiuh/Kampung (red, dalam Bahasa Lampung), dapat memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan. Hal ini ditandai dengan kemampuan Pemerintah Desa untuk:

  1. Mengendalikan penularan COVID-19.
  2. Mengidentifikasi, mengisolasi, membantu warga untuk didiagnosis-diobati ke pelayanan kesehatan, melacak kontak dan membangun karantina berbasis masyarakat.
  3. Melindungi kelompok rentan (populasi dengan komorbid & lansia) dan wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi seperti penduduk yang padat, mobilitas tinggi, dan buruknya kualitas udara.
  4. Mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja dan tempat keramaian, yaitu menghindari keramaian (tempat tertutup maupun tempat terbuka), selalu menjaga jarak fisik, selalu menggunakan masker bahkan di dalam ruangan, menyediakan tempat cuci tangan dan hindari menyentuh bagian wajah sebelum mencuci tangan, serta menjaga etika dalam percakapan.
  5. Mengenali risiko pendatang desa.
  6. Pemerintah Desa harus mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan di Desa untuk memastikan seluruh Desa di Indonesia menuju Adaptasi Kebiasaan Baru: Produktif dan Aman COVID-19.

Sesuai amanat Presiden Republik Indonesia, Ketua Umum Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Ibu Tri Tito Karnavian telah meluncurkan Gerakan Bersama Memakai Masker (GEBRAK MASKER) dengan memberdayakan Tim Penggerak PKK Pusat untuk secara massif menggerakkan TP-PKK Provinsi, Kabupaten/Kota bahkan sampai PKK Desa/Kelurahan. Gerakan ini sendiri bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 dengan mensosialisasi protokol kesehatan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat, posyandu, kader kesehatan dan tenaga kesehatan masyarakat sampai pada tingkat desa.

Upaya mengatasi pandemic Virus Corona ini, merupakan wujud dan kesadaran bersama. Tugas dimaksud bukan semata menjadi tugas dari Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 baik ditingkat Pusat maupun daerah bahkan desa, tetapi sudah menjadi kebutuhan untuk dilakukan secara kolaboratif baik internal pemerintah maupun dengan actor PENTAHELIX, yaitu masyarakat atau komunitas, akademisi, media massa bahkan dunia usaha atau philantropi yang berperan aktif bersatu padu, bahu membahu, dan bergotong royong untuk menghentikan transmisi Virus Corona. Caranya adalah dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, yang utama adalah menjaga jarak dengan orang lain, hindari keramaian, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta menggunakan masker, dengan mengke-depankan kearifan lokal masyarakat setempat.

Dr. Rachma Fitriati, M,Si selaku Perwakilan Penulis Buku Desa Tangguh Bencana Lawan COVID-19 mengingatkan bahwa Desa/Pekon/Tiuh/Kampung miliki kelengkapan lembaga yg dapat digerakkan secara PENTAHELIX. Kepala Desa memiliki kewenangan utk menarik PENTA-HELIX dari luar utk menuju bencana. Keuchik memiliki kewenangan penerapan protokol kesehatan menjadi satu-satunya langkah pencegahan utama yang mutlak dilakukan. Pengawasan lapangan disertai pemberian sanksi bagi yang tidak patuh, harus betul-betul dilakukan agar kedisiplinan nasional kita dalam mengikuti protokol kesehatan sungguh-sungguh dilaksanakan oleh seluruh masyarakat kita. Untuk itu, himbauan “Satu Desa, Satu Tenaga Kesehatan Masyarakat”

Yang juga menjadi sorotan dari salah satu penulis buku, Dr. Robiana Modjo, S.K.M., M.Kes; Ketua Umum Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI) adalah adalah munculnya cluster baru COVID-19, yaitu kantor (termasuk potensi Kantor Desa). Untuk itu, slogan yang harus selalui didengungkan: Cegah Covid-19, Hindari 3K: (Keramaian, Kontak dekat dan Keterbatasan Sirkulasi Udara), termasuk pelibatan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, untuk mengatasi COVID-19 di kantor desa.

Selengkapnya