Lampung Timur – Balai Pemerintahan Desa Lampung mengadakan kunjungan ke Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin, 25 November 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari fasilitasi awal penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penanganan Konflik Gajah dan Pengelolaan Kawasan Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Kunjungan yang dipimpin oleh Kepala Balai Pemdes Lampung, Irsan, S.H., M.Si., Ph.D., turut didampingi oleh Kabid Perlindungan dan Konservasi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Zulhaidir, S.P., M.Si., dan diterima oleh Kepala Desa Tegal Yoso, M. Yadi, beserta jajaran perangkat desa, serta Camat Purbolinggo, Amir Hamzah.
Diskusi Permasalahan dan Solusi
Kepala Desa Tegal Yoso, M. Yadi, menjelaskan sejumlah permasalahan yang sering terjadi akibat konflik antara gajah dari TNWK dan masyarakat desa, seperti kerusakan lahan pertanian dan ancaman terhadap keselamatan warga. Kepala Balai Pemdes, Irsan, menyampaikan bahwa desa memiliki kewenangan untuk menetapkan Perdes sesuai dengan amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perdes dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam menghadapi konflik dengan gajah dan meminimalkan kerugian. Desa juga bisa menjalin kerja sama dengan desa-desa lain untuk menciptakan solusi yang lebih efektif,” ujar Irsan.
Kepala Desa menyatakan akan segera mengadakan pertemuan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas penyusunan Perdes. Kepala Balai Pemdes Lampung pun mendukung penuh inisiatif tersebut dan akan memfasilitasi penyusunan Perdes melalui musyawarah desa.
Kunjungan ke Elephant Response Unit (ERU)
Sebagai bagian dari kunjungan, rombongan melanjutkan perjalanan ke Elephant Response Unit (ERU) Tegal Yoso, yang merupakan bagian dari TNWK. Mereka diterima oleh Nazaruddin (Ketua Tim ERU TNWK) dan Dani M. (Kasi TNWK), beserta jajaran dan pawang gajah. Nazaruddin memaparkan program seperti Tata Liman, Bina Liman, dan Guna Liman, yang berfokus pada pengelolaan habitat gajah, mitigasi konflik, dan pelibatan masyarakat.
“Beberapa langkah yang kami lakukan meliputi pembangunan tanggul pembatas, pos pantau, pemasangan chip pada kawanan gajah, dan penginformasian keberadaan gajah melalui grup WhatsApp masyarakat,” jelas Nazaruddin. Ia juga menyebutkan penggunaan gajah jinak dalam penggiringan gajah liar kembali ke habitatnya.
Tindak Lanjut dan Rencana Ke Depan
Hasil dari kunjungan ini akan menjadi dasar pembinaan lanjutan bagi Balai Pemdes Lampung ke desa-desa sekitar TNWK. Diharapkan, inisiatif serupa dapat diterapkan di desa lain dengan karakteristik konflik serupa di wilayah Sumatera. Balai juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut dengan TNWK dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dalam rangka penguatan aparatur desa dan pelestarian satwa.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam upaya menciptakan keseimbangan antara konservasi lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan TNWK.