BBM Naik, Pengelolaan Keuangan Desa Harus Lebih Baik

|Artikel|, , ,

Oleh: Herwan, S.E., M.S.Ak
Fasilitator Balai Pemerintahan Desa di Lampung

Sabtu siang udara bertiup lembut dikawal sinar matahari yang bersinar hangat, sekitar satu jam setelah solat dzuhur waktu indonesia bagian barat harga bahan bakar minyak subsidi disesuaikan. Demikian pengumuman dari Menteri ESDM Arifin Tasrif, setelah Presiden Jokowi menyebutkan bahwa kenaikan harga BBM ini adalah langkah terakhir.

BBM sudah pasti naik tapi pastikan pengelolaan keuangan desa jadi lebih baik. Harga-harga pun akan merangkak naik jadi yakinkan masyarakat bahwa semuanya akan baik-baik saja. Bagaimana caranya?

Mari kita urutkan dari penganggaran dalam belanja desa berdasarkan harga sebelum kenaikan. Maka penentuan target dan keluaran yang diharapkan akan berkurang.

Kepala desa bersama dengan perangkat desa melakukan perhitungan kembali terhadap kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana. Setelah itu selanjutnya apa?

Perangkat desa yang dikomandoi oleh sekretaris desa menyusun kembali rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan.

Kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana akan disesuaikan target keluarannya dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadi prioritas penggunaan dana desa Tahun 2022 yang belum dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus dimasukkan.

Selain itu pemerintah desa juga perlu melakukan pencermatan kembali terhadap aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.

Langkah berikutnya adalah menunggu undangan dari Badan Permusawaratan Desa untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus dengan dasar perubahan harga akibat kenaikan BBM. Agendanya adalah merancang kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan sesuai dengan harga terbaru.

Hal ini juga akan berimbas pada perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Penyusunannya Perubahan harus mengakomodir kebutuhan dan prioritas penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2022.

Nah, dalam forum inilah, pemerintah desa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan, saran dan kritikan tentang prioritas penggunaan dana desa. Peran masyarakat sangat diutamakan agar kegiatan yang akan dilakukan menjadi solusi permasalahan masyarakat.

Pemerintah desa juga memaparkan pencapaian dan rencana kegiatan yang sudah dijalankan. pada akhir penyampaian, pemerintah desa juga harus meyakinkan masyarakat akan pertanggungjawaban dan pelaporan dari seluruh pelaksanaan kegiatan.

Hasil dari musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara inilah yang akan menjadi cikal bakal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan.

Harus diingat bahwa berita acara merupakan informasi tambahan untuk menyempurnakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan.

Terakhir, pemerintah desa dan badan Permusyawaratan desa harus membahas dan menyepakati Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan.

Tahapan selanjutnya pelaksanaan belanja desa. Diawali dari pengajuan rencana penggunaan dana yang diajukan oleh masing-masing pelaksana kegiatan anggaran.

Ada dua faktor penentu dalam hal ini, pertama jenis-jenis belanja yang akan diajukan dan yang kedua adalah kemampuan pelaksana kegiatan anggaran. Konsekuensi kesalahan dalam pengajuan jenis belanja yang akan diajukan pada pengenaan pajak terhadap kegiatan tersebut.

Sedangkan kemampuan pelaksana kegiatan anggaran berpengaruh pada penyelesaian dan pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Kepala urusan keuangan akan membukukan setiap kegiatan yang telah dijalankan. Tahapan ini tergantung kepada pelaksana kegiatan anggaran yang telah menyelesaikan kegiatan untuk melaporkan dan menyerahkan seluruh bukti pendukung kepada Kepala Urusan Keuangan secara tertib dan disiplin. Apabila hal ini telah berjalan maka bisa dipastikan laporan keuangan pemerintah desa dapat diketahui kapan saja.

Tahapan terakhir merupakan hasil dari keseluruhan proses pengelolaan keuangan desa yang biasa disebut laporan pertanggungjawaban. Laporan ini dapat dikeluarkan secara terperinci atau secara umum.

Inilah sekiranya yang bisa dilakukan sekaligus sebagai bentuk respons pemerintah desa dalam menanggapi perubahan harga akibat kenaikan BBM.

 

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “BBM Naik, Pengelolaan Keuangan Desa Harus Lebih Baik”, Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/herwansoejadi0304/6315e2e908a8b53e275da3f3/bbm-naik-pengelolaan-keuangan-desa-harus-lebih-baik?page=2&page_images=1