Pringsewu, Simulasi pemilihan kepala desa atau kepala pekon e-voting digelar di Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Selasa (9/2/2021).
Simulasi tersebut juga dihadiri serta disaksikan langsung oleh Bupati Pringsewu H. Sujadi bersama Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd. dan Kepala Balai Pemerintahan Desa Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri Irsan, SH, M.Si., Ph.D, di balai pekon setempat. Bahkan, Bupati Sujadi maupun Dirjen turut melakukan simulasi e-voting dengan berperan sebagai warga yang memilih.
Turut hadir, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung Dr. Zaidirina, SE, M.Si., Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung A. Syaifullah, Wakil Ketua DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra, Tim Smart Village Pemprov Lampung Ganjar Jationo, Sekda Pringsewu Drs. H. Heri Iswahyudi, M.Ag. beserta pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah dan Forkopimda Pringsewu.
Dipilihnya Pekon Podomoro, karena selain merupakan salah satu desa yang diprogramkan sebagai Smart Village di Provinsi Lampung, juga ditinjau dari berbagai faktor, dinilai paling siap untuk melaksanakannya.
Bupati Pringsewu H. Sujadi mengucapkan terimakasih atas dipilihnya Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu dan Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo sebagai Smart Village. Begitu pula dengan dipilihnya Pekon Podomoro menjadi lokus simulasi pemilihan kepala desa secara e-voting. “Selain Podomoro dan Gadingrejo Timur, diharapkan pada akhir 2022 mendatang, 126 pekon di Kabupaten Pringsewu juga bisa menjadi Smart Village,” harapnya.
Terkait Smart Village, Bupati Pringsewu juga mengharuskan semua jajaran untuk berjibaku. “Dengan menjadi Smart Village, smart pula kepala pekon, pamong, warga dan ekonominya. Saya ingin Pringsewu menjadi yang terbaik di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd. mengatakan dirinya sangat menghargai upaya yang sudah dilakukan dengan menggelar simulasi pemilihan kepala desa secara e-voting. Dikatakan, di era pandemi saat ini, pelaksanaan pemilihan kepala desa yang merupakan bagian dari pesta demokrasi, berpotensi terjadinya kerumunan. Sehingga jika tidak betul-betul dijaga dengan baik, bisa menimbulkan klaster baru penularan COVID-19. “Beberapa poin penting yang terdapat di dalam Permendagri tentang pemilihan kepala desa, diantaranya dengan mengundang pemilih berdasarkan jam guna menghindari kerumunan. Kemudian menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memasang tanda pembatas antara petugas dan calon pemilih, menjaga jarak dan menyediakan hand sanitizer. Serta menyediakan bilik khusus untuk yang suhunya di atas normal. Intinya, pelaksanaan pemilihan kepala desa harus sesuai dengan ketentuan UU Kekarantinaan,” bebernya.
Namun demikian, Yus menilai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e-voting ini cukup baik, karena sudah terintegrasi dengan e-KTP, disamping prosedurnya juga cukup bagus, mulai pendaftaran hingga penghitungan hasil semua memakai aplikasi. “Perlu diingat bahwa yang perlu ditegakkan adalah sistem Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Terima kasih disampaikan kepada Bupati Pringsewu yang sudah berupaya untuk melakukan inovasi terkait pemilihan kepala desa ini”, ujarnya.
Dikutip dari: Warta9.com