Ditjen Bina Pemdes Sukses gelar Pelatihan PTPD di Provinsi Jambi

Sebanyak 120 orang aparatur kecamatan se Provinsi Jambi antusias mengikuti Pelatihan Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) bagi Aparatur Kecamatan yang dilaksanakan oleh Subdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 26 s.d 30 Maret 2019 di Swissbell Hotel, Kota Jambi.

Pelatihan PTPD ini dilaksanakan dalam 40 Jam Pelajaran yang terdiri dari Pokok Bahasan Bina Suasana dan Orientasi Belajar 2 Jampel, Kebijakan Pemerintah tentang Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 4 Jampel, Keterampilan Dasar PTPD 4 Jampel, Perencanaan Pembangunan Desa 8 Jampel, Pengelolaan Keuanga Desa 17 Jampel, Penyusunan Peraturan di Desa 3 Jampel, Pembulatan dan Rencana Kerja Tindak Lanjut 2 Jampel.

Pelatihan PTPD ini bertujuan untuk menguatkan peran dan fungsi kecamatan dalam pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menurut Pasal 225 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Camat mempunyai tugas:

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada
  5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan
  8. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak
  9. dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan
  10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Camat juga tertuang pada produk hukum lainnya yakni PP 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Pasal 10 diantaranya membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang megatur desa.

Proses pembelajaran di fasilitasi oleh para pelatih yang berasal dari Dirjen Bina Pemdes, Balai Pemerintahan Desa di Lampung, Pelatih dari Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten. Melalui kegiatan ini diharapkan peran dan fungsi PTPD sebagai fungsi koordinasi dan fasilitasi dalam pembinaan pemerintahan desa dapat berjalan optimal menuju terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.