Bandar Lampung, Lampung. Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung Irsan S.H., M.Si., Ph.D. membuka acara Lokakarya Penguatan Desa Tangguh Bencana yang Inklusif yang diadakan di Hotel Batiqa Bandar Lampung (Kamis, 12-01-2023)
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Arbeiter-Samariter-Bund (ASB),dan Pemda Kabupaten Lampung Selatan serta didukung oleh BNPB dan organisasi penyandang disabilitas sedang melaksanakan Program Penerapan Standar dan Pandan Inklusi Kemanusiaan dalam Kesiapsiagaan Bencana Melalui Penguatan Kapasitas Terlembaga.
ASB sendiri adalah organisasi bantuan dan kesejahteraan sosial berasal dari Jerman yang terlibat dalam banyak penyediaan layanan sosial, termasuk pelindungan sipil, layanan penyelamatan, dan layanan kesejahteraan sosial. Pada tahun 2006, ASB mulai bekerja di Indonesia setelah gempa bumi di Yogyakarta dan Jawa Tengah, melalui kemitraan dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pada tahun 2014, ASB memulai program pertamanya di Filipina melalui kemitraan dengan organisasi lokal setelah bencana Topan Haiyan pada akhir 2013. Program kerja ASB diwilayah sumatera terdapat 2 lokasi yaitu di Kabupaten Mentawai Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Pada kegiatan ini turut hadir juga Kepala Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat BNPB Firza Ghozalba, ST., M.Eng., Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan Erdiansyah, SH., MM, perwakilan BPBD Kabupaten Lampung Selatan, serta perwakilan dari Desa di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya Irsan mengapresiasi kegiatan lokakarya ini dan desa-desa yang menjadi lokasi program kerja ASB di provinsi Lampung dapat dicontoh oleh desa-desa lain tidak hanya diprovinsi Lampung dan Sumatera bahkan Nasional. dan juga diharapkan peran pemerintah desa, kabupaten, sampai provinsi dapat bersinergi untuk mendukung program ASB. Kita harus menyiapkan diri atas kejadian bencana yang bisa datang kapan saja dan dimana saja. Kita harus menyadari pentingnya mendorong pembangunan yang sensitif resiko dan mendukung program desa tangguh bencana.
“Berdasarkan UU No.6 2014 tentang desa yang mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa dan tertuang dalam Permendagri No.44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa yang mendorong desa untuk membuat peraturan desa sesuai dengan kewenangan desanya termasuk dalam hal ini peraturan desa tentang desa tangguh bencana. Hal ini juga sesuai dengan Permendagri no. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yaitu APBDesa dapat digunakan untuk penanggulangan bencana yang disebabkan oleh alam maupun non alam”, lanjut Irsan dalam sambutannya.
Diakhir sambutannya Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung Irsan S.H., M.Si., Ph.D secara resmi membuka kegiatan Lokakarya Penguatan Desa Tangguh Bencana yang Inklusif yang diadakan pada hari itu.