Balai Pemerintahan Desa di Lampung, Lampung. Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung Irsan S.H., M.Si, Ph.D. menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh IKA JIP UNILA yang berjudul “Kewenangan Desa : Penuh atau Terbatas” Rabu (6/7/2022)
Pada webinar ini selain Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung yang menjadi narasumber adalah Camat Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara Apriyadi, S.I.P., M.A.P., Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan Ali Citra, S.Ag., dan Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Selvi Diana Meilinda, S.A.N., M.P.A.
Dalam kesempatan ini Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung memberikan materi mengenai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam mengakomodasi Kewenangan yang dimiliki Desa dan Desa Adat. Adapun jenis kewenangan desa dibagi menjadi 4 jenis yaitu:
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul
- Kewenangan lokal berskala desa
- Kewenagan yang ditugaskan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Setelah sesi pemaparan oleh semua narasumber dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan peserta webinar.