Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 106 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Balai Pemerintahan Desa memiliki tugas melaksanakan pelatihan dibidang Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat Desa.
Oleh karena itu, pada masa pandemi Covid-19 saat ini, Balai Pemerintahan Desa di Lampung tetap berusaha menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan program pelatihan bagi Aparatur Pemerintahan Desa dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.