Aceh sebagai daerah khusus memiliki karakteristik struktur kelembagaan pemerintahan yang berbeda dari provinsi lain. Unit terkecil pemerintahan Aceh setingkat Desa disebut Gampong. Oleh sebab itu, gampong menjadi ujung tombak pemerintahan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2003 pasal 1 angka 6 tentang Pemerintahan Gampong menyebutkan bahwa gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung berada di bawah mukim atau nama lain yang menempati wilayah tertentu, yang dipimpin oleh keuchik dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
Gampong memiliki tugas dan fungsi yang cukup luas karena secara otonomi dapat menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dengan melaksanakan pembangunan, mem-bina masyarakat, dan meningkatkan syariat Islam sesuai dengan norma hukum ikanung edet, edet ikanung agama (setiap hukum mengandung adat, dan setiap adat mengandung agama). Mereka berpedoman bahwa hukum adat merupakan anak kandung dari hukum agama. Kewenangan gampong secara legitimasi berdasarkan kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul gampong dan ketentuan adat-istiadat. Dalam kaitannya dengan Gampong, Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Nata Irawan dalam Webinar Taeun COVID-19 di Bumi Serambi Mekkah: Menguak Gampong Aceh Lawan COVID-19, mendorong Pemerintah Desa harus mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan di GAMPONG untuk memastikan seluruh Desa di Indonesia menuju Adaptasi Kebiasaan Baru: Produktif dan Aman COVID-19.
Pemerintah Desa atau Gampong harus membangun program unggulan khas desa masing-masing, dalam rangka mengantarkan seluruh masyarakat desa untuk masuk ke pintu gerbang perubahan, yaitu Adaptasi Kebiasaan Baru. Dengan mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri telah memberikan pembinaan bagi Pemerintah Desa dalam menghadapi wabah pandemi ini. Terhitung sejak 15 April 2020 sudah ada 4.181 gampong di Aceh yang membentuk Tim Siaga/Tanggap COVID-19, bahkan 1.467 gampong telah melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong untuk penanganan COVID-19.
Acara WEBINAR dibuka dengan sambutan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI H. Ansory Siregar, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo; Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan COVID 19 yang diwakilkan Berton Panjaitan, Kepala Pusdiklat PB; Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr. Nata Irawan; Ketua Disaster Risk Reduction Center (DRRC) UI Prof. Dra. Fatma Lestari, M.Si., Ph.D; dan Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng. Acara akan dimoderatori: dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D; dengan moderator Sekretaris Universitas Indonesia dan Ketua Umum AIPTKMI dr. Agustin Kusumayati, MSc, PhD. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) dan Sekretaris Universitas Indonesia.